Salah Menerjemahkan Arahan, DPRD Minta Tim Penertiban Bertanggungjawab

Ambon - Komsisi II DPRD Kota Ambon, meminta Tim Penertiban bentukan Pemkot Ambon harus bertanggung jawab terhadap pembongkaran kios dan lapak para pedagang yang ada di kawasan lorong II dan III Pasar Apung Mardika pada, Rabu (26/10).

Kepada sejumlah wartawan usai melakukan pertemuan dengan pedagang, di gedung DPRD Kota Ambon, Sabtu (29/10), Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon Christianto Laturiuw menegasakan, tim Penertiban harus bertanggungjawab atas kesalahan pembongkaran tersebut.

Latriuw menilai, tim yang dipimpin Asisten Perekonomian dan Kesra Fahmi Salahtalohy dan Kepala Dinas Perindag Jhon Slarmanat, salah menterjemahkan arahan penertiban yang disampaikan Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena, akibatnya proses pembongkaran salah sasaran.

Munurut Laturiuw tim seharusnya melakukan pembongkaran pada kios /lapak  yang kosong atau kios yang dialihfungsikan.  Tetapi kenyataan dilapangan dalam pembongkaran dilakukan pada kios pedagang yang  saat itu sedang melaksanakan aktifitas berjualan.

Oleh karena itu Laturiuw meminta Tim Penertiban, termasuk Kepala Dinas Perindag Kota Ambon bertanggungjawab atas keslahan  tersebut.


https://www.google.co.id/ 

Ketidakhadiran Fahmy Salatalohy dan Jhon Slarmanat yang diundang untuk memenuhi agenda pertemuan dengan Komsisi II dan Pedagang Pasar Apung, sangat disesalkan Komisi II.

Pasalnya dua kali diundang untuk mengahdiri pertemuan tersebut hanya dhadiri perwakilan.

Ditegaskan Komisi II dalam pertemuan tersebut bersepakat meminta HIPMA mengiventarisis seluruh kerugian yang dialami para pedagang akibat dari aksi pembongkaran itu.

Sebelumnya diberitakan Tim Penertiban Pasar Mardika dipimpin Asisten Prekonomian dan Kesra Fahmy Salahtalohy, Rabu (26/10)  melakukan pembongkaran kios/lapak di lorong II dan tiga Pasar Apung Mardika.

Buntut dari pembongkaran itu puluhan pedagang yang terdmpak pembongkaran mendatangi  Balai kota Ambon untuk melakukan protes.

Para pedagang memprotes eksekusi pembongkaran karena lapak yang ditempati mereka dibogkar tim.

Aksi ini juga mereka sampaikan ke DPRD Kota Ambon, namun saat pertemuan yang digelar pada Kamis (27/10) baik Salahtalohy maupun Kadis Perindag Jhon Slarmanat menghadiri pertemuan itu.

Diketahui pasca revitalisasi pasar Mardika, pemerintah membangun kios untuk di tempati walaupun di atas trotoar.

Kenyataan dilapangan kios yang masih kosong telah dialihfungsikan oleh oknum-oknum tertentu sebagai tempat tinggal, bahkan kedapatan dijadikan tempat penumpukan sampah.

Olehnya itu pada Rabu (26/10) pembongkaran dilakukan oleh Tim Penertiban di Pasar Apung.

Sebelum pembongkaran Pemkot telah mengeluarkan surat edaran kepada pemilik atau penyewa kios yang dibangun itu agar segera diisi, sebelum tindakan pembongkaran dimbail oleh Pemkot.DMS

 

Posting Komentar

0 Komentar