Kejati tidak pernah terima berkas kasus tersangka konflik 11 September 2011

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Efendi Harahap mengakui sejak kasus bentrokan antar warga 11 September 2011 yang lalu di kota Ambon hingga saat ini Kejati Maluku belum menerima berkas kasus perkara pelaku atau yang diduga sebagai provokator terjadinya konflik dari Kepolisian. Menurut Harahap, Kejati siap melakukan proses hukum terhadap siapapun pelaku yang diduga sebagai pelaku bentrokan maupun konflik jika ada penyerahan berkas tersebut dari Kepolisian.

Dia menambahkan kunci penyelesaian konflik antar warga di Maluku yaitu aparat penegak hokum, Polisi dibantu TNI harus bersikap tegas. Tanpa adanya ketegasan di lapangan terhadap pelaku konflik maupun provokator konflik antar warga masih terus terjadi di Maluku.

Harahap menambahkan Undang-Undang Darurat telah mengatur bagi siapa yang memiliki, membawa, menyimpan senjata tajam, api dan lainnya akan diproses secara hukum karena melanggar hukum. Harahap menambahkan telah beberapa kali berbicara dengan Kapolda Maluku untuk tegas tegakan hukum bagi pelaku konflik maupun bentrokan agar menjadi efek jera bagi pelaku-pelaku tersebut sehingga tidak terjadi konflik antar warga di Maluku.DMS