Mantan ketua Komnas HAM nilai Gubernur mencoba gelapkan dana pengungsi Maluku

Mantan ketua Komnas HAM perwakilan Maluku, Ot Lawalata menilai Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu mencoba menghilangkan sisa anggaran pengungsi Maluku tahun 1999. Menurut Lawalata, saat menjabat sebagai ketua Komnas HAM perwakilan Maluku dirinya telah menyerahkan seluruh data sisa pengungsi Maluku tahun 1999 dan tercatat sekitar 3000 KK yang belum pernah menerima hak-hak mereka.

Data tersebut sesuai dengan data sisa pengungsi Maluku yang dikirimkan Pemprov Maluku ke pemerintah pusat. Ironisnya keseluruhan anggaran sisa pengungsi telah dicairkan oleh pemerintah pusat ke Pemprov Maluku namun sebaliknya sisa anggaran senilai kurang lebih Rp.13 Milyar tersebut tidak dicairkan ke pengungsi Maluku. Atas temuan itu, Komnas perwakilan Maluku telah melaporkan ke Gubernur Maluku untuk segera direalisasikan sisa anggaran pengungsi Maluku namun Gubernur sebaliknya mengelak tidak ada sisa pengungsi Maluku tahun 1999 yang belum tertangani oleh pemerintah.

Pernyataan Gubernur Maluku mendapat sorotan dari pengungsi yang belum menerima haknya dan Gubernur Maluku kembali mengeluarkan kebijakan dibentuk tim verifikasi sisa pengungsi. Tim yang dibentuk sebaliknya tidak bekerja sesuai dengan SK Gubernur dan Gubernur Maluku ikut memilih diam. Padahal seharusnya Gubernur Maluku menegaskan bawahannya yang terlibat dalam tim tersebut untuk mempercepat proses verifikasi dan melakukan realisasi bagi pengungsi yang belum menerima hak-haknya.

Lawalata menambahkan sikap Gubernur Maluku yang tidak tegas memperhatikan penyelesaian hak-hak sisa pengungsi Maluku tahun 1999 terindikasi Gubernur mencoba menghilangkan hak-hak pengungsi. Menurut Lawalat, kasus ini akan dilaporkannya ke badan khusus international yang menangani hak-hak pengungsi dan melalui badan tersebut mengintervensi pemerintah RI karena kasus ini adalah pelanggaran HAM. Selain itu dirinya akan bersama dengan tim koalisi pengungsi Maluku akan melakukan pra peradilan pemerintah Provinsi Maluku karena dinilai tidak menjalankan program pemerintah pusat khususnya penanganan sisa pengungsi tahun 1999. (DMS FM)

Posting Komentar

0 Komentar