DPD RI ASAL MALUKU MENGUSULKAN DIBERLAKUKAN GRASI BAGI TAHANAN HUKUM RMS

Jhon Piris salah satu Anggota DPD RI Asal Maluku mengatakan yang terjadi pada kasus RMS adalah kasus Hukum bukan kasus Politik. Kasus Politik sebaliknya berada pada GAM, Sementara RMS adalah kasus Hukum dengan adanya penyampaian Aspirasi menuntut adanya keadilan dalam Pembangunan Daerah Maluku dari Pemerintah Pusat yang dilakukan oleh Sekelompok orang.

Namun dalam penerapan Hukumnya orang orang yang terlibat dalam kasus RMS sangat mendapat perilaku yang melanggar Hak Azasi ( HAM ) manusia, Mulai dari penahan hingga ke proses peradilan dan pemberian sangsi Hukum.

Olehnya DPD RI telah mengajukan grasi atau pengurangan masa tahanan ke Menkopulhukam guna dikeluarkan keringanan hukum dari Presiden bagi tahan RMS.

Piris menamabahkan perbedaan penerapan Hukum dan sangsi Hukum serta status Hukum antara RMS dan GAM sangat berbeda, RMS adalah kasus hukum murni sementara GAM adalah kasus politik, pada GAM ada kontak senjata anatar tentara GAM dengan TNI Polri, Ironisnya sejumlah tuntutan GAM diakomodir oleh pemerintah pusat yaitu diberikan status Daerah otonomi khusus, Amnesti, Partai Politik Lokal, bahkan diberlakukan peraturan lain selain aturan Pemerintah. ( DMS FM ).