PN AMBON DINILAI SEBAGAI PN PEMBEBAS KORUPTOR

Lembaga LSM Nice Voice Maluku Institute menilai Pengadilan Negeri Ambon  Pengadilan Tinggi Maluku  sebagai pengadilan yang lebih banyak memebaskan koruptor yang melakukan korupsi keuangan Negara yang diperuntukan bagi pembanguna di daerah Maluku.

Agus Siahaya direktur Eksekutive Nice Voice Maluku Institute mengatakan berdasar catatanya dalam proses Peradilan yang dilakukan PN Ambon maupun Pengadilan Tinggi Maluku terhadap koruptor sejak tahun 2005 hingga saat ini umumnya pelaku korupsi yang terindikasi melakukan korupsi keuangan daerah melalui SKPD yang dipimpinnya berikan sangsi hukum yang ringan bahkan ada yang dinyatakan bebas.

Diantaranya kasus Politehnik Negeri Ambon, kasus Anggaran  kesehatan, pada Dinas kesehatan Provinsi Maluku, Kasus Anggaran Dinas Sosial Provinsi Maluku, berdasar catatan Nice Voice Maluku Institute sangsi hukum yang diberikan Majelis Hakim PN Ambon dan PT Maluku terhadap bekas para Terdakwa tidak sebanding dengan perbuatannya yang merugikan keuangan Negara mencapai Puluhan Miliyar rupiah. ( DMS FM ).