PEMERINTAH MALUKU DAN DPRD GAGAL LINDUNGI HAK ANAK

Ambon, 23 Juni 2011
Komisi Nasional Hak Azasi Manusia Komnas Ham Provinsi Maluku menilai Pemerintah Provinsi Maluku dan Kabupaten Kota di Maluku gagal menjalankan program perlindungan anak.

Ketua Komnas Ham Maluku Ot Lawalatta menegaskan berdasar hasil pendataan BPS Maluku ditemukan adanya 20 ribu lebih anak anak di Provinsi Maluku berusia 17 tahun ke bawah dipekerjakan sebagai tenaga kerja. Dengan data tersebut menurut Lawalat Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota gagal melaksankan program perlindungan anak.

Pemerintah mempunyai kewajiban untuk memenuhi, melindungi dan menegakan hak hak anak, hal itu diatur dalam undang undang nomor 39 tahun 1999 pada pasal 71. Dalam undang undang 39 terdapat 10 hak anak yang menjadi kewajiban Pemerintah untuk melindungi, fakta di Provinsi Maluku angka anak dibawh umur 17 tahun terlibat sebagai pekerja buruh bangunan, penjual asongan, penyelam mutiara, pekerja kebun, Pramuria, Pramusaji bahkan sebagaian besar dari mereka putus sekolah.

Fakta ini menjadi fakta kegagalan pemerintah daerah Maluku gagal melindungi hak- hak anak. 

Kegagalan juga ditunjukan oleh DPRD Provinsi Maluku dan Kabupaten Kota, umumnnya DPRD di Maluku belum mengeluarkan produk Perda perlindungan anak di bawah umur, ketidak seriusan pemerintah dan dan DPRD Maluku ditunjukan  melalui sejumlah rapat pembahasan tentang perlindungan anak yang digelar oleh LSM  baik lokal Nasional bahkan International, umumnya tidak dihadiri oleh Gubernur, Bupati Walikota dan DPRD. Mereka memberikan perwakilan kepala Dinas maupun Asisten untuk menghadiri pertemuan yang digelar. ( DMS FM) 

Posting Komentar

0 Komentar